Apa itu cybercrime ? cybercrime adalah suatu kejahatan
pada suatu komputer yang biasanya meliputi pada suatu internet working , maupun
kejahatan yang berhubungan dengan teknologi , pencurian atau penipuan secara
personal ini telah banayak digunakan oleh para cybercrime , yang biasa akan
digunakan oleh para cybercrime itu mencari tau tentang privasi seseorang pada
suatu akun , maupun penipuan dalam bentuk secara online maupun secara
perkenalan dunia maya , dan sering juga pencurian sistem komputer untuk
kepentingan yang bersifat kejahatan .
Sedangkan
penyebab dari suatu cybercrime ini meliputi sebagai berikut :
1.
Akses internet yang
tidak terbatas
2.
Kelalailan penggunaan
komputer
3.
Mudah di lakukan dan
sulit untun melacaknya
4. Para pelaku umumnya yang mempunyai kecerdasan tinggi dan
rasa ingin tahu yang besar.
Dalam menggunakan cybercrime ini
berdamapak dalam hal yang negatif dan positif pada personal yang melakukan pada
suatu kejahatan internet berikut dampak positif dan negatif pada suatu cybercrime
:
DAMPAK POSITIF PADA CYBERCRIME :
1. Berkurangnya tindak kejahatan di internet
2. Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak
boleh di lakukan
3. Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi melalui internet .
DAMAPAK NEGATIF PADA CYBERCRIME :
1. Penyandapan email , PIN ( untuk internet banking)
2. Pelanggan terhadap hak-hak privacy .
Adapun
solusi yang bisa membantu kita untuk terhindar dari kejahatan internet
(cybercrime ) :
1.
Melindungi Komputer
Dalam hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan ,paling
tidak membuat 3 aplikasi yaitu :
antivirus yang berguna untuk untuk menjaga virus yang masuk kepda
suatu sistem / perangkat komputer yang kian hari bermacam-macam jenis virus
yang menyebar .
antispyware yang berguna untuk
melindungi data pengguna agar tidak bisa merusak atau dilacak kebiasaan
saat online .spywere ini merupakan program yang diam-diam yang telah masuk
kedalam komputer , spyware mempunyai tujuan awal yaitu mencari data dari
pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menelusuri dunia maya ,
dan firewall merupakan suatu sistem atau perangkat yang melewti jaringa yang di anggap aman untuk mencenggah jaringan yang tidak aman .
2.Melindungi Identitas
3.Selalu up to date
4.Amankan e-mail
5.Melindungi account
6.Membuat salinan
7.Mencari Informasi
STUDI KASUS PADA PENIPUAN PENJUALAN ONLINE
Penipuan online penjualan saat ini sangat marak. penipuan
dengan modus penjualan baju atau barang-barang via online marak di FB akhir-akhir ini dengan mengaku barang import
dan terbuat dari bahan yang berkualitas serta harga yang jauh lebih murah dari
harga pasaran yang membuat banyak orang
tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan , media segera memblow up kasus
ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan
berkedok penjualan online di FB untuk
lebih berhati-hati dalam bertransaksi online . dalam kasus ini saya akan
membahas pada kejahatan (cybercrime ) yang secara online dalam pembelian dan
pembayaran yang tidak sesuai dengan pemesanan atau biasa di bilang “ uang
hilang dengan / secara yang sia-sia .
Berikut salah satu
contoh penipuan barang onlien :
“ teman saya memesan baju via online , disitu tertera
bahwa bahan berkualitas tebal namun saat di kirim baju tersebut sangat tipis
dan menerawang dan tidak sesuai dengan keterangan pada saat barang itu di
tawarkan .Dan ada kasus lainnya seperti
saat bertransaksi ketika sudah mentransfer uang ke rekening yang dituju ternyata barang tidak sampai ketujuan
sedangkan pada saat berkomunikasi pada penjualan telah ada pemesanan barang .”
sedangkan bagi orang awam , harus benar-benar mengerti tentang penipuan seperti
ini yang bertujuan untuk tidak terulang untuk yang ke 2 x nya ...!!
Dan
berikut solusi yang kiranya agar penipuan tidak berangsur dalam jangka waktu
yang panjang , ada kiranya lebih baik membeli barang langsung dari pada via
online atau dunia maya , dan perhatikan dengan seksama apakah penjualan online
tersebut benar-benar berkualitas baik
,dengan mengetahui cara barang itu baik
atau tidak dengan menanyakan kepada penjual dengan selalu bertanya – tanya tentang
barang yang ingin dituju , dan untuk pembayarannya dengan melewati via ATM di tanya kan dulu atas nama siapa (nama
penjual ) ATM itu akan ditransfer .
Hukum pidana pada penjualan online yang terkait dengan timbulnya konsumen dengan transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal (28 ayat 1) UU ITE yang menyatakan:
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Dalam pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Larasati rizqiandita
Hukum pidana pada penjualan online yang terkait dengan timbulnya konsumen dengan transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal (28 ayat 1) UU ITE yang menyatakan:
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Dalam pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Larasati rizqiandita
Pencurian pada suatu nomor kartu kredit
Pencurian kartu kredit merupakan tindakan kejahatan yang
terbeasar di indonesia , banyak pengguna kartu kredit ini mengalami kerugian
yang besar disaat pembayaran transaksi dalam catatan penggunaan yang tidak
sesuai dengan pemakaian ,
Contoh kasus ini biasanya berawal dari pelaku yang
memesan barang melaui intenet dan membayarnya dengan menyalahgunakan kartu
kredit milik orang lain . dan penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di
internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis
internet di indonesia . dalam penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain
dapat juga dengan melakukan secara fisik
dan online .
Dalam kasus ini contoh kasus atau modus yang biasa
digunakan untuk mendapatkan nomor kartu
kredit ini dengan menggunakan modus seperti dibawah ini .Satu orang yang
tertangkap di wilayah jakarta tertangkap beberapa bulan lalu , kedua orang
tersebut yang melaukan tindakan kajahatan yang sama . status mereka juga tidak
berbeda , yaitu sama-sama mahasiswa , modus yang di berikan kepada korban itu
juga sama yaitu dengan belanja produk komputer canggih dengan menggunakan kartu
kredit milik orang lain ( asing ) .
Pada kasus ini solusi yang tepat untuk para cybercrime
yang berbentuk pencurian untuk berbisnis di perlukannya cyberlaw tentang hukum
yang mengatur segala bentuk kejahatan yang sering dilakukan di dunia maya ,
maka dalam hal ini perlu di adakanya sosialisasi tentang cybercrime baik di
universitas, sekolah , perkantoran , maupun di masyarakat .
Pencurian pada account milik orang lain
Kejahatan ini sering terjadi melalui dunia maya salah
satunya pada sebuah sistem internet
service provider (ISP) sangat sulit untuk mendapatkan account milik
pelanggannya dengan cara mencurinya dan akan digunakan secara tidak sah
Pada contoh modus kasus ini yakni seperti :
Pencurian privasi seseorang pada sebuah account
pribadinya dengan mendapatkan user_id dan password , dan yang di curi dari
sebuah account milik seorang itu data dan informasi yang biasa di gunakan dan
biasanya para pengguna akun kurang menyadari bahwa account nya telah di curi
oleh oknum yang melakuan tidakan kejahatan untuk mendapatkan apa yang di
inginkan dari data yang dituju dan biasanya akun yang telah dicuri , digunakan
dalam hal menjatuhkan suatu hal yang penting . yang berakibat pengguna
terbebani dengan biaya penggunaan account tersebut .
Dan berikut solusi untuk mencegah kasus pencurian account
curian dalam penggunaan acoount sebaiknya pengguna sering
mengganti password atau nama_id sacara berkala dan penggunaan enkripsi secara
berkala dalam hal ini penggunaan enkripsi digunakan untuk mengubah data yang di
kirimkan sehingga password akan sulit di dapatkan dengan cara yang mudah .
Ref : sebelaz.blogspot.com\
Kejahatan
kartu kredit yang dilakukan melalui transaksi
Dalam akhir-akhir ini sering sekali terdengar seseorang
mengalami penipuan maupun pembayaran dari kartu kredit yang pemabyarannya
melebihi pemakaian . dalam hal ini para carder mendapatkan kartu kredit dari dua
outlate yang cukup terkenal ,dan kejahatan ini berlangsung saat kasir menggesek
kartu kredit pada saat pembayaran berlangsung , dan pada saat data pembayaran
telah ke input dan berjalan pada bank tertentu dan saat itulah data di curi .
dan akibatnya banyak laporan dari pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan transaksi yang tidak pernah di lakukannya , dalam kejahata ini bermoduskan
dari penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Dari
data diatas kejahatan yang melaui via Credit ATM itu sering terjadi di pusat pembeljaan saat
melakukan transaksi , dan menurut gambaran untuk orang yang belum pernah
memahami kasus ini dapat saya gambarkan dengan contoh yang pernah sya ketahui
sebelumnya ,
Saat itu seorang teman saya membeli belanja bulanan di
sebuah departemen store di mall yang lumayan besar , saat melakukan transaksi
teman saya tidak memiliki uang cash untuk membayar , dan saat itu pula dia
mengguanakan kartu credit untuk membayar , pada saat pembayaran itu berjalan ,
dengan nominal yang sama dengan jumlah barang yang di belinya , namun pada
suatu saat ada tagihan pembayaran dilakukan , pembayaran kartu kredit itu
melebihi dari penggunaan , dalam hal ini cybercriem telah mencuri dengan
mengambil uang melaui internet dengan mengetahui data dari salah satu pengguna
card credit . dan menjebolkannya yang bisa saja kelalaian dari seorang pengguna
.
Dan
solusi untuk menghidari dari kejahatan cybercrime dalam pencurian dari kartu
kredit tersebut adakalanya kita harus berwaspada atau dengan melakukan
pengecekan data di suatu bank , mengecek informasi setiap penggunaan yang habis
di gunakan .
Hukum pidana kejahatan melalui transaksi ini dalam UU.Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagai mana diubah dengan UU.Nomor 10 tahun 1998 yaitu:
Apabila pelaku kejahatan adalah pegawai bank. Dalam hukumnya terdapat pada pasal 49 ayat 1 UU. Nomor 10 tahun 1998 yaitu : " Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar dan paling banyak 200 milyar rupiah".
Shitta Zahara
Hukum pidana kejahatan melalui transaksi ini dalam UU.Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagai mana diubah dengan UU.Nomor 10 tahun 1998 yaitu:
Apabila pelaku kejahatan adalah pegawai bank. Dalam hukumnya terdapat pada pasal 49 ayat 1 UU. Nomor 10 tahun 1998 yaitu : " Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar dan paling banyak 200 milyar rupiah".
Shitta Zahara
Ref : studikasus.xp3.biz/
kejahatan yang terjadi pada facebook
Akhir- akhir ini banyak kasus seperti penipuan yang terjadi baik secara langsung maupun melalui via media seperti pada facebook ini , seperti banyak yang kita ketahui banyak nya kasus yang terjadi pada via facebook itu terjadi karena mudahnya orang mengetahui data pribadi yang tersimpan pada akun facebook tersebut , bukan sekedar data melainkan foto-foto yang tersebar pada akun tersebut . maka banyak kita ketahui , para cyber sangatlah mudah mencuri data dengan mengacak-ngacak akun seseorang . bahkan dipergunakan sebagai kasus penipuan , seperti halanya yang kita ketahui contoh penipuan , pencurian penculikan telah banyak di perbincakan.
Seperti contoh kasus yang saya ketahui ,kasus ini bermoduskan seperti " seorang wanita yang mengaku pria yang menglabui banyak janda kaya di indonesia ,dan menurut saya facebook bukan hanya dimiliki dalam 1 kalangan , facebook dapat dimuliki semua kalangan baik yang anak-anak , anak muda maupun orang tua.dan karena itu facebook dijadikan sarana untuk menipu banyak orang,contohnya dalam kasus yg diberitakan dalam tempo interaktif , . Jadi yang harus diperhatikan dalam penggunaan facebook janganlah terlalu percaya akan hal yang belum tentu kebenarannya dalam jejaring sosial dan solusi untuk menghindari kejahatan yang melalui facebook ini , misalnya bagi pemilik akun sering-sering mengecek data pribadi kita dan merubah email atau password , dan jangan lah membuat status atau foto yang memancing kejahatan .
M. Isya hidayat