Jumat, 26 April 2013

CYBERCRIME



                                                    
Apa itu cybercrime ? cybercrime adalah suatu kejahatan pada suatu komputer yang biasanya meliputi pada suatu internet working , maupun kejahatan yang berhubungan dengan teknologi , pencurian atau penipuan secara personal ini telah banayak digunakan oleh para cybercrime , yang biasa akan digunakan oleh para cybercrime itu mencari tau tentang privasi seseorang pada suatu akun , maupun penipuan dalam bentuk secara online maupun secara perkenalan dunia maya , dan sering juga pencurian sistem komputer untuk kepentingan yang bersifat kejahatan .


Sedangkan penyebab dari suatu cybercrime ini meliputi sebagai berikut :

     1.   Akses internet yang tidak terbatas
     2.   Kelalailan penggunaan komputer
     3.   Mudah di lakukan dan sulit untun melacaknya
     4.   Para pelaku umumnya yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar.

Dalam menggunakan cybercrime ini berdamapak dalam hal yang negatif dan positif pada personal yang melakukan pada suatu kejahatan internet berikut dampak positif dan negatif pada suatu cybercrime :

DAMPAK POSITIF PADA CYBERCRIME :
    1.   Berkurangnya tindak kejahatan di internet
    2.   Semakin tegasnya aturan yang boleh di lakukan dan tidak boleh di lakukan
    3.   Orang tidak takut lagi apabila melakukan transaksi  melalui internet .

DAMAPAK NEGATIF PADA CYBERCRIME :
    1.   Penyandapan email , PIN ( untuk internet banking)
    2.   Pelanggan terhadap hak-hak privacy .

Adapun solusi yang bisa membantu kita untuk terhindar dari kejahatan internet (cybercrime ) :

    1.   Melindungi Komputer
  Dalam hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan ,paling tidak  membuat 3 aplikasi yaitu :
antivirus yang berguna untuk untuk menjaga virus yang masuk kepda suatu sistem / perangkat komputer yang kian hari bermacam-macam jenis virus yang menyebar .
antispyware yang berguna untuk  melindungi data pengguna agar tidak bisa merusak atau dilacak kebiasaan saat online .spywere ini merupakan program yang diam-diam yang telah masuk kedalam komputer , spyware mempunyai tujuan awal yaitu mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menelusuri dunia maya ,
dan firewall merupakan suatu sistem atau perangkat yang melewti jaringa yang di anggap aman untuk mencenggah jaringan yang tidak aman .
2.Melindungi Identitas
3.Selalu up to date 
4.Amankan e-mail
5.Melindungi account
6.Membuat salinan
7.Mencari Informasi 





STUDI KASUS PADA PENIPUAN PENJUALAN ONLINE   
  
Penipuan online penjualan saat ini sangat marak. penipuan dengan modus penjualan baju atau barang-barang via online marak di FB  akhir-akhir ini dengan mengaku barang import dan terbuat dari bahan yang berkualitas serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran yang  membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan , media segera memblow up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan online di FB  untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online . dalam kasus ini saya akan membahas pada kejahatan (cybercrime ) yang secara online dalam pembelian dan pembayaran yang tidak sesuai dengan pemesanan atau biasa di bilang “ uang hilang dengan / secara yang sia-sia .
 Berikut  salah satu  contoh penipuan barang onlien :
“ teman saya memesan baju via online , disitu tertera bahwa bahan berkualitas tebal namun saat di kirim baju tersebut sangat tipis dan menerawang dan tidak sesuai dengan keterangan pada saat barang itu di tawarkan .Dan ada kasus lainnya seperti  saat bertransaksi ketika sudah mentransfer uang ke rekening yang  dituju ternyata barang tidak sampai ketujuan sedangkan pada saat berkomunikasi pada penjualan telah ada pemesanan barang .” sedangkan bagi orang awam , harus benar-benar mengerti tentang penipuan seperti ini yang bertujuan untuk tidak terulang untuk yang ke 2 x nya ...!!
Dan berikut solusi yang kiranya agar penipuan tidak berangsur dalam jangka waktu yang panjang , ada kiranya lebih baik membeli barang langsung dari pada via online atau dunia maya , dan perhatikan dengan seksama apakah penjualan online tersebut  benar-benar berkualitas baik ,dengan mengetahui  cara barang itu baik atau tidak dengan menanyakan kepada penjual dengan selalu bertanya – tanya tentang barang yang ingin dituju , dan untuk pembayarannya dengan melewati via ATM  di tanya kan dulu atas nama siapa (nama penjual ) ATM itu akan ditransfer .

Hukum pidana pada penjualan online yang terkait dengan timbulnya konsumen dengan transaksi elektronik terdapat ketentuan pasal (28 ayat 1) UU ITE yang menyatakan:

" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan  mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik".
Dalam pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.



Larasati rizqiandita 





Pencurian pada suatu nomor kartu kredit

Pencurian kartu kredit merupakan tindakan kejahatan yang terbeasar di indonesia , banyak pengguna kartu kredit ini mengalami kerugian yang besar disaat pembayaran transaksi dalam catatan penggunaan yang tidak sesuai dengan pemakaian ,

Contoh kasus ini biasanya berawal dari pelaku yang memesan barang melaui intenet dan membayarnya dengan menyalahgunakan kartu kredit milik orang lain . dan penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di indonesia . dalam penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain dapat juga dengan melakukan secara fisik  dan online .

Dalam kasus ini contoh kasus atau modus yang biasa digunakan untuk mendapatkan nomor kartu  kredit ini dengan menggunakan modus seperti dibawah ini .Satu orang  yang tertangkap di wilayah jakarta tertangkap beberapa bulan lalu , kedua orang tersebut yang melaukan tindakan kajahatan yang sama . status mereka juga tidak berbeda , yaitu sama-sama mahasiswa , modus yang di berikan kepada korban itu juga sama yaitu dengan belanja produk komputer canggih dengan menggunakan kartu kredit milik orang lain ( asing ) .

Pada kasus ini solusi yang tepat untuk para cybercrime yang berbentuk pencurian untuk berbisnis di perlukannya cyberlaw tentang hukum yang mengatur segala bentuk kejahatan yang sering dilakukan di dunia maya , maka dalam hal ini perlu di adakanya sosialisasi tentang cybercrime baik di universitas, sekolah , perkantoran , maupun di masyarakat . 

Intan Bulqis
Ref :  sebelaz.blogspot.com\





Pencurian pada account milik orang lain

Kejahatan ini sering terjadi melalui dunia maya salah satunya pada  sebuah sistem internet service provider (ISP) sangat sulit untuk mendapatkan account milik pelanggannya dengan cara mencurinya dan akan digunakan secara tidak sah 

Pada contoh modus kasus ini yakni seperti :

Pencurian privasi seseorang pada sebuah account pribadinya dengan mendapatkan user_id dan password , dan yang di curi dari sebuah account milik seorang itu data dan informasi yang biasa di gunakan dan biasanya para pengguna akun kurang menyadari bahwa account nya telah di curi oleh oknum yang melakuan tidakan kejahatan untuk mendapatkan apa yang di inginkan dari data yang dituju dan biasanya akun yang telah dicuri , digunakan dalam hal menjatuhkan suatu hal yang penting . yang berakibat pengguna terbebani dengan biaya penggunaan account tersebut .

Dan berikut solusi untuk mencegah kasus pencurian account

curian dalam penggunaan acoount sebaiknya pengguna sering mengganti password atau nama_id sacara berkala dan penggunaan enkripsi secara berkala dalam hal ini penggunaan enkripsi digunakan untuk mengubah data yang di kirimkan sehingga password akan sulit di dapatkan dengan cara yang mudah . 

Mustika Fitria Dewi



    Kejahatan kartu kredit yang dilakukan melalui transaksi


Dalam akhir-akhir ini sering sekali terdengar seseorang mengalami penipuan maupun pembayaran dari kartu kredit yang pemabyarannya melebihi pemakaian . dalam hal ini para carder mendapatkan kartu kredit dari dua outlate yang cukup terkenal ,dan kejahatan ini berlangsung saat kasir menggesek kartu kredit pada saat pembayaran berlangsung , dan pada saat data pembayaran telah ke input dan berjalan pada bank tertentu dan saat itulah data di curi . dan akibatnya banyak laporan dari pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan transaksi yang tidak pernah di lakukannya , dalam kejahata ini bermoduskan dari penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.

Dari data diatas kejahatan yang melaui via Credit ATM  itu sering terjadi di pusat pembeljaan saat melakukan transaksi , dan menurut gambaran untuk orang yang belum pernah memahami kasus ini dapat saya gambarkan dengan contoh yang pernah sya ketahui sebelumnya ,

Saat itu seorang teman saya membeli belanja bulanan di sebuah departemen store di mall yang lumayan besar , saat melakukan transaksi teman saya tidak memiliki uang cash untuk membayar , dan saat itu pula dia mengguanakan kartu credit untuk membayar , pada saat pembayaran itu berjalan , dengan nominal yang sama dengan jumlah barang yang di belinya , namun pada suatu saat ada tagihan pembayaran dilakukan , pembayaran kartu kredit itu melebihi dari penggunaan , dalam hal ini cybercriem telah mencuri dengan mengambil uang melaui internet dengan mengetahui data dari salah satu pengguna card credit . dan menjebolkannya yang bisa saja kelalaian dari seorang pengguna .

Dan solusi untuk menghidari dari kejahatan cybercrime dalam pencurian dari kartu kredit tersebut adakalanya kita harus berwaspada atau dengan melakukan pengecekan data di suatu bank , mengecek informasi setiap penggunaan yang habis di gunakan .

Hukum pidana kejahatan melalui transaksi ini dalam UU.Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, sebagai mana diubah dengan UU.Nomor 10 tahun 1998 yaitu:

Apabila pelaku kejahatan adalah pegawai bank. Dalam hukumnya terdapat pada pasal 49 ayat 1 UU. Nomor 10 tahun 1998 yaitu : " Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar dan paling banyak 200 milyar rupiah".

Shitta Zahara



kejahatan yang terjadi pada facebook 


       Akhir- akhir ini banyak kasus seperti penipuan yang terjadi baik secara langsung maupun melalui via media seperti pada facebook ini , seperti banyak yang kita ketahui banyak nya kasus yang terjadi pada via facebook itu terjadi karena mudahnya orang mengetahui data pribadi yang tersimpan pada akun facebook tersebut , bukan sekedar data melainkan foto-foto yang tersebar pada akun tersebut . maka banyak kita ketahui , para cyber sangatlah mudah mencuri data dengan mengacak-ngacak akun seseorang . bahkan dipergunakan sebagai kasus penipuan , seperti halanya yang kita ketahui contoh penipuan , pencurian penculikan telah banyak di perbincakan.
    Seperti contoh kasus yang saya ketahui ,kasus ini bermoduskan seperti " seorang wanita yang mengaku pria yang menglabui banyak janda kaya di indonesia ,dan  menurut saya facebook bukan hanya dimiliki dalam 1 kalangan , facebook dapat dimuliki semua kalangan baik yang anak-anak , anak muda maupun orang tua.dan karena itu facebook dijadikan sarana untuk menipu banyak orang,contohnya dalam kasus yg diberitakan dalam tempo interaktif , . Jadi yang harus diperhatikan dalam penggunaan facebook  janganlah  terlalu percaya akan hal yang belum tentu kebenarannya dalam jejaring sosial dan solusi untuk menghindari kejahatan yang melalui facebook ini , misalnya bagi pemilik akun sering-sering mengecek data pribadi kita dan merubah email atau password , dan jangan lah membuat status atau foto yang memancing kejahatan .


M. Isya hidayat 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar